Pinjaman yang dikelola oleh pengelola Koperasi yang diberikan kepada anggota koperasi tanpa margin yang diberikan dengan batas maksimal pinjaman 7,5 juta rupiah dengan batas maksimal angsuran 10 kali, yang dikenakan asuransi sesuai usia peminjam.

Syarat dan Ketentuan

  • Anggota KOPPBN
  • Pegawai DJPBN
  • Menyertakan fotocopy KTP & ID pegawai
  • Belum memiliki pinjaman apapun di KOPPBN