Koperasi Perbendaharaan

Syarat Ketentuan Keanggotaan

Yang dapat diterima menjadi anggota KOPPBN adalah seluruh pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan di DKI Jakarta dan pegawai instansi lainnya, yang memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum;
  • Bekerja dan atau bertempat tinggal di wilayah Negara Indonesia bagi pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Jakarta atau sekitarnya bagi pegawai Kemenkeu Eselon I lainnya dan pegawai pada instansi lainnya;
  • Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus KOPPBN, khusus untuk pegawai di luar Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan;
  • Melunasi simpanan pokok;
  • Keanggotaan melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun.
    Setiap anggota KOPPBN mempunyai kewajiban :
    • Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan lain KOPPBN yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Berpartisipasi dalam setiap kegiatan usaha yang diselenggarakan KOPPBN;
    • Memeliharan dan mengembangkan kebersamaan berdasar atas azas kekeluargaan;
    • Memelihara nama baik dan keutuhan KOPPBN;
    • Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh rapat anggota.
    Setiap anggota KOPPBN berhak :
      • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota;
      • Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas KOPPBN;
      • Meminta rapat anggota luar biasa dengan ketentuan Anggaran Dasar KOPPBN;
      • Mengemukakan pendapat, saran dan usul kepada pengurus di dalam maupun di luar rapat anggota KOPPBN baik diminta ataupun tidak diminta;
      • Memanfaatkan setiap jasa KOPPBN dan mendapat pelayanan yang sama antar semua anggota;
      • Mendapat keterangan mengenai perkembangan KOPPBN;

 

Anggota yang diberhentikan berhak memperoleh kembali modalnya (simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan lainnya) sesuai dengan jumlah yang tercatat di dalam buku KOPPBN

Anggota yang melanggar ketentuan angaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota dan peraturan KOPPBN lainnya, dapat diberhentikan oleh pengurus;

Seorang yang telah mengundurkan diri dapat diterima kembali atas persetujuan pengurus;

Seorang anggota yang sudah diberhentikan berdasar keputusan rapat anggota tidak dapat diterima kembali sebagai anggota KOPPBN.

KOPPBN dapat menerima Anggota Luar Biasa yang syarat, hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya.

 

Keanggotaan KOPPBN berakhir bilamana anggota :

  • Meninggal dunia;
  • Dipindah tugaskan/dimutasi ke luar Kementerian Keuangan wilayah DKI Jakarta dan menyatakan berhenti menjadi anggota koperasi;
  • Diberhentikan keanggotaannya, sesuai ketentuan Anggaran dasar KOPPBN BAB IV Pasal 9 (Anggota yang melanggar ketentuan angaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota dan peraturan KOPPBN lainnya, dapat diberhentikan oleh pengurus;);
  • Koperasi dibubarkan

 

Berakhirnya keanggotaan KOPPBN karena meninggal dunia, mulai berlaku pada saat penghapusan dalam buku daftar anggota.

Keanggotaan KOPPBN yang dipindah tugaskan/dimutasi ke kantor daerah di wilayah DKI dapat tetap menjadi anggota dengan ketentuan harus mengajukan permohonan keanggotaan secara tertulis.