Pinjaman Qardh
(Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah. Pinjaman Hingga Rp 7 .500.000 )
Pembiayaan Murabahah
(Pembiayaan Prinsip Jual Beli dengan akad Murabahah. Pembiayaan bukanlah pemberian pinjaman uang tunai kepada nasabah. Nasabah dapat menerima uang yang statusnya titipan menggunakan akad wakalah (Wakalah: Pemberian kuasa dari Koperasi) untuk pembiayaan tersebut, maka anggota dapat menerima berupa uang tunai yang statusnya titipan untuk dibayarkan/digunakan untuk pembiayaan tertentu.Dan Koperasi berhak mendapatkan imbalan (ujrah) atas pembiayaan tersebut ).
Contoh: Pembelian HP, Pembelian barang elektronik, Pembelian kendaraan, Pembelian Perabotan rumah, Pembelian alat rumah tangga, dll)