Koperasi Perbendaharaan

Produk Koperasi Perbendaharaan
1. Simpanan
  • Simpanan Pokok
    (Simpanan yang harus di bayarkan anggota koperasi saat pertama kali menjadi anggota)
  • Simpanan Sukarela
    (Simpanan yang setoran dan penarikannya dapat di lakukan setiap waktu serta jumlah setoran tidak di batasi)
  • Simpanan Wajib
    (Simpanan Bersifat Wajib, yang harus di bayarkan semua anggota setiap bulan, yang Hanya bisa di tarik ketika sudah tidak menjadi anggota KOPPBN )
2. Pinjaman

Pinjaman Qardh

(Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah. Pinjaman Hingga Rp 7 .500.000 ) 

Selengkapnya

3. Pembiayaan
  • Pembiayaan Ijarah
    (Pembiayaan dengan Prinsip Jasa, dengan akad Ijarah. Pembiayaan bukanlah pemberian pinjaman uang tunai kepada nasabah. Nasabah dapat menerima uang yang statusnya titipan menggunakan akad wakalah (Wakalah: Pemberian kuasa dari Koperasi) untuk pembiayaan tersebut, maka anggota dapat menerima berupa uang tunai yang statusnya titipan untuk dibayarkan/digunakan untuk pembiayaan tertentu. Dan Koperasi berhak mendapatkan imbalan (ujrah) atas pembiayaan tersebut ).
    Contoh: Pembiayaan renovasi rumah, biaya pesta pernikahan, sewa tempat, dll)
  • Pembiayaan Murabahah
    (Pembiayaan Prinsip Jual Beli dengan akad Murabahah. Pembiayaan bukanlah pemberian pinjaman uang tunai kepada nasabah. Nasabah dapat menerima uang yang statusnya titipan menggunakan akad wakalah (Wakalah: Pemberian kuasa dari Koperasi) untuk pembiayaan tersebut, maka anggota dapat menerima berupa uang tunai yang statusnya titipan untuk dibayarkan/digunakan untuk pembiayaan tertentu.Dan Koperasi berhak mendapatkan imbalan (ujrah) atas pembiayaan tersebut ).
    Contoh: Pembelian HP, Pembelian barang elektronik, Pembelian kendaraan, Pembelian Perabotan rumah, Pembelian alat rumah tangga, dll) 


Selengkapnya

4. Biro Jasa

  • Perpanjang STNK 5 Tahunan 
  • Perpanjang BPKB 
  • Mutasi Pegawai 
  • STNK Hilang 
  • Blokir STNK
  • Proses Pajak Tahunan 
  • Plat Nomor Pilihan ( Nomor Cantik )