Koperasi Perbendaharaan (KOPPBN) sejak Tahun 2019 sudah merubah sistem pinjamannya dari konvensional kepada Syari’ah. Maka dari itu kami akan berusaha menjelaskan Pinjaman dan Pembiayaan Syari’ah yang kami coba terapkan pada Koperasi.
Proses transaksi mengenai penyaluran dana yang sedang berjalan di KOPPBN terbagi menjadi dua, yaitu Pinjaman dan Pembiayaan:
Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah. Koperasi dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu. Nasabah Al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada Koperasi selama tidak diperjanjikan dalam akad. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan Koperasi telah memastikan ketidakmampuannya, Koperasi dapat:
a.memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
b.menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
Sumber Al-Qardh: FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 – Halaman. 2 s.d 3
Terdapat dua pembiayaan di Koperasi, yaitu:
Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan Murabahah
(Pembiayaan Prinsip Jual Beli dengan akad Murabahah. Pembiayaan bukanlah pemberian pinjaman uang tunai kepada nasabah. Nasabah dapat menerima uang yang statusnya titipan menggunakan akad wakalah (Wakalah: Pemberian kuasa dari Koperasi) untuk pembiayaan tersebut, maka anggota dapat menerima berupa uang tunai yang statusnya titipan untuk dibayarkan/digunakan untuk pembiayaan tertentu.Dan Koperasi berhak mendapatkan imbalan (ujrah) atas pembiayaan tersebut ).
Contoh: Pembelian HP, Pembelian barang elektronik, Pembelian kendaraan, Pembelian Perabotan rumah, Pembelian alat rumah tangga, dll)

Pinjaman Tanpa Bunga : Berupa uang Tunai tanpa dikenakan bunga, terdapat biaya administrasi.

Pembiayaan: Penyaluran pembiayaan dari Koperasi kepada Anggota, bukan meminjamkan uang tunai. Kecuali Koperasi memberikan kuasa kepada Anggota untuk melakukan pembiayaan tersebut. dengan akad wakalah, maka anggota dapat menerima berupa uang tunai yang statusnya titipan untuk dibayarkan/digunakan untuk pembiayaan tertentu.
Dan Koperasi berhak mendapatkan imbalan (ujrah) atas pembiayaan tersebut.
Contoh:
Pembiayaan Prinsip Jual Beli : Pembiayaan untuk Pembelian barang elektronik, Pembelian kendaraan, Pembelian Perabotan rumah, Pembelian alat rumah tangga, dll
Pembiayaan Prinsip Jasa: Pembiayaan untuk renovasi rumah, biaya berobat, biaya pesta pernikahan, biaya perjalanan dinas, biaya mutasi pegawai, dll
Syarat
Ketentuan:
Koperasi memfasilitasi pembiayaan sesuai dengan kebutuhan Anda.
Contoh:
Pembiayaan Prinsip Jual Beli : Pembiayaan untuk Pembelian barang elektronik, Pembelian kendaraan, Pembelian Perabotan rumah, Pembelian alat rumah tangga, dll
Pembiayaan Prinsip Jasa: Pembiayaan untuk renovasi rumah, biaya berobat, biaya pesta pernikahan, biaya perjalanan dinas, biaya mutasi pegawai, dll
Syarat
Ketentuan
Sekarang Sobat dapat melihat data transaksi Pinjaman/ pembiayaan serta Simpanan pada aplikasi KOPPBN Mobile, silahkan klik tombol KOPPBN Mobile untuk info selengkapnya !