Skip to main content

Koperasi Perbendaharaan

News

S&K Keanggotaan

Syarat dan Ketentuan Keanggotaan

Yang dapat diterima menjadi anggota KOPPBN adalah seluruh pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan di DKI Jakarta dan pegawai instansi lainnya, yang memenuhi syarat sebagai berikut :

  • Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum;
  • Bekerja dan atau bertempat tinggal di wilayah Negara Indonesia bagi pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Jakarta atau sekitarnya bagi pegawai Kemenkeu Eselon I lainnya dan pegawai pada instansi lainnya;
  • Mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengurus KOPPBN, khusus untuk pegawai di luar Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan;
  • Melunasi simpanan pokok;
  • Keanggotaan melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun.

Setiap anggota KOPPBN mempunyai kewajiban :

  • Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan peraturan-peraturan lain KOPPBN yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Berpartisipasi dalam setiap kegiatan usaha yang diselenggarakan KOPPBN;
  • Memeliharan dan mengembangkan kebersamaan berdasar atas azas kekeluargaan;
  • Memelihara nama baik dan keutuhan KOPPBN;
  • Membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh rapat anggota.

Setiap anggota KOPPBN berhak :

  • Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota;
  • Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus atau pengawas KOPPBN;
  • Meminta rapat anggota luar biasa dengan ketentuan Anggaran Dasar KOPPBN;
  • Mengemukakan pendapat, saran dan usul kepada pengurus di dalam maupun di luar rapat anggota KOPPBN baik diminta ataupun tidak diminta;
  • Memanfaatkan setiap jasa KOPPBN dan mendapat pelayanan yang sama antar semua anggota;
  • Mendapat keterangan mengenai perkembangan KOPPBN;

Anggota yang diberhentikan berhak memperoleh kembali modalnya (simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan lainnya) sesuai dengan jumlah yang tercatat di dalam buku KOPPBN

Anggota yang melanggar ketentuan angaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota dan peraturan KOPPBN lainnya, dapat diberhentikan oleh pengurus;

Seorang yang telah mengundurkan diri dapat diterima kembali atas persetujuan pengurus;

Seorang anggota yang sudah diberhentikan berdasar keputusan rapat anggota tidak dapat diterima kembali sebagai anggota KOPPBN.

KOPPBN dapat menerima Anggota Luar Biasa yang syarat, hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya.

Keanggotaan KOPPBN berakhir bilamana anggota :

  • Meninggal dunia;
  • Dipindah tugaskan/dimutasi ke luar Kementerian Keuangan wilayah DKI Jakarta dan menyatakan berhenti menjadi anggota koperasi;
  • Diberhentikan keanggotaannya, sesuai ketentuan Anggaran dasar KOPPBN BAB IV Pasal 9 (Anggota yang melanggar ketentuan angaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota dan peraturan KOPPBN lainnya, dapat diberhentikan oleh pengurus;);
  • Koperasi dibubarkan

Berakhirnya keanggotaan KOPPBN karena meninggal dunia, mulai berlaku pada saat penghapusan dalam buku daftar anggota.

Keanggotaan KOPPBN yang dipindah tugaskan/dimutasi ke kantor daerah di wilayah DKI dapat tetap menjadi anggota dengan ketentuan harus mengajukan permohonan keanggotaan secara tertulis.

News

Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2019

Jakarta 2 Mei 2019, Koperasi Perbendaharaan (KOPPBN) menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2019 Tahun Buku 2018.

Ketua KOPPBN

Laporan pelaksanaan RAT oleh Ketua KOPPBN Tonny Wahyu Poernomo mengawali acara yang diselenggarakan di Gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan ini.

Yang lain dari RAT sebelumnya, kali ini KOPPBN mengundang Nara Sumber Ardito Bhinadi (Wakil Sekretaris Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat, Majelis Ulama Indonesia) mewakili PT. Global Syariah Sistem (penyedia aplikasi Sistem Manajemen Koperasi Syariah/Simaksi) untuk menyampaikan materi tentang manfaat dan keunggulan Simpan pinjam Syariah. Karena KOPPBN kali ini sedang bertansformasi dari Konvensional menuju Syariah.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Selanjutnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan RM. Wiwieng Handayaningsih, S.H. memberikan sambutan sekaligus membuka acara RAT 2019.

Sebagai bentuk apresiasi kepada anggota yang telah berpartisipasi dan berkontribusi terhadap Koperasi, maka koperasi menyelenggarakan KOPPBN Awards. Penghargaan ini terdiri dari beberapa kategori yaitu Best Investor, Best Collector, Best Vendor, Best Supporter, dan Best Shopper.

Disela acara, kegiatan dimeriahkan dengan pengundian Doorprize, dengan total nilai 12 Juta rupiah, meliputi Voucher Umroh, Tiket perjalanan, Handphone, Kipas angin, Kompor gas, Dispenser, dan banyak lagi dengan hadiah utama satu buah Kulkas.

Tim Koperasi Perbendaharaan 2019

Acara RAT tersebut berlangsung lancar dan meriah, semoga KOPPBN terus dapat bertransformasi ke arah yang lebih baik, sehingga dapat memberikan manfaat untuk anggotanya.

(arz)

News

Tentang Kami

Koperasi Perbendaharaan  didirikan pada tanggal 10 Desember  1992 oleh beberapa Pegawai  Direktorat Jenderal Anggaran. Koperasi Perbendaharaan bergerak di dalam bidang usaha Simpan Pinjam, Swalayan dan Jasa Lainnya yaitu produk Swalayan yang mempunyai pelayanan yang berstandar  ritel Modern. Produk yang dihasilkan juga memiliki berbagai jenis Keunggulan layanan delivery dan antar jemput produk keanggota. Koperasi memiliki slogan  Leading Innovation and Modern.

Saat ini sudah banyak Koperasi di indonesia karena hambatan SDM serta hanya menginduk ke Perusahaan dan tidak berani melakukan bisnis external. Namun keadaan tersebut bukan berarti kondisi pasar sudah jenuh. Anggota Koperasi saat ini menginginkan  layanan yang  praktis efisien.

Dalam menjalakan usahanya Koperasi Perbendaharaan Negara  memiliki core value  yang menjadi dasar usaha yaitu : Standar layanan yang Prima, Ketersediaan kebutuhan Anggota dan memberikan kesejahteraan bagi anggota.

Nama Perusahaan :  Koperasi Kantor Pusat Perbendaharaan Negara

Core Business      :  Koperasi

Core Product        :  Simpan Pinjam, Swalayan dan Jasa lainnya

Kantor                 :  Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4

Telp./ Fax             :  (021) 344 0491, 385 7964, 3449230

Tanggal Berdiri     :  10 Desember 1992

Izin yang dimiliki  :

  1. Akta Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Departemen Perdagangan Republik Indonesia
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  5. NPWP