Koperasi Perbendaharaan

Pinjaman dan Pembiayaan Syari'ah

Koperasi Perbendaharaan (KOPPBN) sejak Tahun 2019 sudah merubah sistem pinjamannya dari konvensional kepada Syari’ah. Maka dari itu kami akan berusaha menjelaskan Pinjaman dan Pembiayaan Syari’ah yang kami coba terapkan pada Koperasi.

Pinjaman dan Pembiayaan yang sedang berjalan di KOPPBN

Proses transaksi mengenai penyaluran dana yang sedang berjalan di KOPPBN terbagi menjadi dua, yaitu Pinjaman dan Pembiayaan:

  1. Pinjaman : Berupa uang tunai tanpa dikenakan bunga yang di pinjamkan kepada Anggota menggunakan akad Al-Qardh


    Al-Qardh
    adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah. Koperasi dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu. Nasabah Al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada Koperasi selama tidak diperjanjikan dalam akad. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan Koperasi telah memastikan ketidakmampuannya, Koperasi dapat:
    a.memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
    b.menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

    Sumber Al-Qardh: FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 – Halaman. 2 s.d 3

  2. Pembiayaan : penyaluran pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syari’ah. Bukan berupa pinjaman uang tunai, kecuali Koperasi menitipkan bentuk uang tunai kepada Anggota dengan Akad Wakalah (Wakalah: Pemberian kuasa dari Koperasi) untuk pembiayaan tersebut.

    Akad wakalah
    adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil (pihak pemberi kuasa) kepada wakil untuk melakukan perbuatan hukum tertentu. 
    (Sumber Akad Wakalah:  
    FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: 113/DSN-MUI/IX/2017 – Halaman 6)’


    Terdapat
    dua pembiayaan di Koperasi, yaitu:
    Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan Murabahah

  • Pembiayaan Ijarah
    (Pembiayaan dengan Prinsip Jasa, dengan akad Ijarah. Pembiayaan bukanlah pemberian pinjaman uang tunai kepada nasabah. Nasabah dapat menerima uang yang statusnya titipan menggunakan akad wakalah (Wakalah: Pemberian kuasa dari Koperasi) untuk pembiayaan tersebut, maka anggota dapat menerima berupa uang tunai yang statusnya titipan untuk dibayarkan/digunakan untuk pembiayaan tertentu. Dan Koperasi berhak mendapatkan imbalan (ujrah) atas pembiayaan tersebut ).
    Contoh: Pembiayaan renovasi rumah, biaya pesta pernikahan, sewa tempat, dll)
  • Pembiayaan Murabahah
    (Pembiayaan Prinsip Jual Beli dengan akad Murabahah. Pembiayaan bukanlah pemberian pinjaman uang tunai kepada nasabah. Nasabah dapat menerima uang yang statusnya titipan menggunakan akad wakalah (Wakalah: Pemberian kuasa dari Koperasi) untuk pembiayaan tersebut, maka anggota dapat menerima berupa uang tunai yang statusnya titipan untuk dibayarkan/digunakan untuk pembiayaan tertentu.Dan Koperasi berhak mendapatkan imbalan (ujrah) atas pembiayaan tersebut ).
    Contoh: Pembelian HP, Pembelian barang elektronik, Pembelian kendaraan, Pembelian Perabotan rumah, Pembelian alat rumah tangga, dll) 

Pinjaman Tanpa Bunga (Al-Qardh)

Pinjaman Tanpa Bunga : Berupa uang Tunai tanpa dikenakan bunga, terdapat biaya administrasi.

Pembiayaan

Pembiayaan: Penyaluran pembiayaan dari Koperasi kepada Anggota, bukan meminjamkan uang tunai. Kecuali Koperasi memberikan kuasa kepada Anggota untuk melakukan pembiayaan tersebut. dengan akad wakalah, maka anggota dapat menerima berupa uang tunai yang statusnya titipan untuk dibayarkan/digunakan untuk pembiayaan tertentu.
Dan Koperasi berhak mendapatkan imbalan (ujrah) atas pembiayaan tersebut. 

Contoh:
Pembiayaan Prinsip Jual Beli : Pembiayaan untuk Pembelian barang elektronik, Pembelian kendaraan, Pembelian Perabotan rumah, Pembelian alat rumah tangga, dll

Pembiayaan Prinsip Jasa: Pembiayaan untuk renovasi rumah, biaya berobat, biaya pesta pernikahan, biaya perjalanan dinas, biaya mutasi pegawai, dll

 

Implikasi perubahan pada KOPPBN dan Anggota

  1. Transaksi pinjaman di KOPPBN pada saat masih konvensional memiliki beragam bunga yang berbeda. Setelah beralih ke Syari’ah keuntungan/ margin KOPPBN berubah jadi setara 1%, dengan kata lain margin lebih kecil dari pada ketika masih sistem konvensional.
  2. Dalam masa peralihan pasti ada beberapa penyesuaian bertahap baik dari KOPPBN maupun Anggota. Maupun secara teknis maupun pemahaman produk kepada Anggota.
  3. Transaksi yang dilakukan menerapkan prinsip Syariah Islam jadi Insya Allah implikasi pada KOPPBN dan Anggota dapat bertransaksi tanpa Riba dan Halal. Sehingga semua mendapat keberkahan dalam hidup dan terhindar dari hal-hal yang menimbulkan kerugian di dunia dan akhirat.

Sobat penasaran apa syarat pengajuan pinjaman atau pembiayaan di KOPPBN?? Yuk simak juga penjelasan dibawah!

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman Tanpa Bunga (Qardh) di KOPPBN

Syarat

  • Anggota aktif KOPPBN minimal 3 bulan
  • Tidak memiliki tanggungan pinjaman lain di KOPPBN
  • Mengisi data lengkap Form Pinjaman Tanpa Bunga (Form Online atau Form di Koperasi) atau mengisi pengajuan pada aplikasi Mobile klik disini
  • Melampirkan fotokopi KTP Suami/ Istri
  • Melampirkan fotokopi ID Pegawai
  • Melampirkan fotokopi TKPKN/ Surat keterangan penghasilan
  • Form ditandatangani/ disetujui oleh Suami/ Istri
  • Form ditandatangani/ disetujui oleh Bendahara Gaji/ Danton

Ketentuan:

  • Pagu maksimal Rp. 10.000.000,-
  • Tidak mendapat SHU.
  • Dikenakan biaya administrasi Rp.140.000, dana penjamin pinjaman Rp.50.000, dan biaya materai Rp.10.000,- Total Rp.200.000,-
  • Proses pencairan maksimal 7 hari kerja, setelah tandatangan form, menyerahkan persyaratan dan disetujui Bendahara Gaji/danton serta pengurus KOPPBN.
  • Apabila telah mengajukan Pinjaman Tanpa Bunga, Anggota tidak diperkenankan mengajukan Pinjaman lain di KOPPBN kecuali Kredit Swalayan.
  • Apabila telah mengajukan pembiayaan lainnya, Anggota tidak diperkenankan mengajukan Pinjaman Tanpa Bunga ini.
  • KOPPBN berhak menentukan nominal pencairan sesuai analisa internal.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pembiayaan di KOPPBN

Koperasi memfasilitasi pembiayaan sesuai dengan kebutuhan Anda.

Contoh:
Pembiayaan Prinsip Jual Beli : Pembiayaan untuk Pembelian barang elektronik, Pembelian kendaraan, Pembelian Perabotan rumah, Pembelian alat rumah tangga, dll

Pembiayaan Prinsip Jasa: Pembiayaan untuk renovasi rumah, biaya berobat, biaya pesta pernikahan, biaya perjalanan dinas, biaya mutasi pegawai, dll

Syarat

  • Anggota aktif KOPPBN minimal 3 bulan
  • Tidak memiliki tanggungan Pinjaman Tanpa Bunga
  • Mengisi data lengkap Form Pembiayaan (Form Online atau Form di Koperasi) atau pengajuan melalui aplikasi mobile klik disini
  • Melampirkan fotokopi KTP
  • Melampirkan fotokopi ID Pegawai
  • Melampirkan fotokopi TKPKN/ Surat keterangan penghasilan
  • Form ditandatangani/ disetujui oleh Bendahara Gaji/ Danton

Ketentuan

  • Pagu maksimal Rp. 30.000.000,- untuk Anggota Ditjen Perbendaharaan
  • Pagu maksimal Rp. 15.000.000,- untuk Anggota diluar Ditjen Perbendaharaan
  • Dikenakan dana penjamin pinjaman sesuai ketentuan berlaku menurut perhitungan umur.
  • Proses pencairan maksimal 14 hari kerja, setelah tanda tangan form, menyerahkan persyaratan dan disetujui oleh bendahara gaji/Danton serta Pengurus KOPPBN.
  • Mendapatkan SHU
  • KOPPBN berhak mendapatkan “ujrah” / imbalan atas pembiayaan
  • KOPPBN berhak menentukan nominal pencairan sesuai analisa internal.

Sobat tertarik dengan pinjaman atau pembiayaan di Koperasi??

Sekarang Sobat dapat melihat data transaksi Pinjaman/ pembiayaan serta Simpanan pada aplikasi KOPPBN Mobile, silahkan klik tombol KOPPBN Mobile untuk info selengkapnya !

Terima kasih Sobat, semoga bermanfaat !