Yang dapat diterima menjadi anggota KOPPBN adalah seluruh pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan di DKI Jakarta dan pegawai instansi lainnya, yang memenuhi syarat sebagai berikut :
Yang dapat diterima menjadi anggota KOPPBN adalah seluruh pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan di DKI Jakarta dan pegawai instansi lainnya, yang memenuhi syarat sebagai berikut :
Anggota yang diberhentikan berhak memperoleh kembali modalnya (simpanan wajib, simpanan pokok dan simpanan lainnya) sesuai dengan jumlah yang tercatat di dalam buku KOPPBN
Anggota yang melanggar ketentuan angaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan rapat anggota dan peraturan KOPPBN lainnya, dapat diberhentikan oleh pengurus;
Seorang yang telah mengundurkan diri dapat diterima kembali atas persetujuan pengurus;
Seorang anggota yang sudah diberhentikan berdasar keputusan rapat anggota tidak dapat diterima kembali sebagai anggota KOPPBN.
KOPPBN dapat menerima Anggota Luar Biasa yang syarat, hak dan kewajibannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya.
Keanggotaan KOPPBN berakhir bilamana anggota :
Berakhirnya keanggotaan KOPPBN karena meninggal dunia, mulai berlaku pada saat penghapusan dalam buku daftar anggota.
Keanggotaan KOPPBN yang dipindah tugaskan/dimutasi ke kantor daerah di wilayah DKI dapat tetap menjadi anggota dengan ketentuan harus mengajukan permohonan keanggotaan secara tertulis.